Popular Posts

Berita Terbaru

Minggu, 18 Juli 2010

Peredaran Rokok Polos Marak

BLORA - Peredaran rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sampai saat ini masih marak. Peredaran rokok polos itu ditengarai paling banyak di wilayah perbatasan.

Meski begitu, Kabupaten Blora yang berada di wilayah perbatasan dinilai sebagai daerah yang relatif bersih dari usaha produksi rokok polos. Sejak beberapa tahun terakhir petugas tidak menemukan warga atau perusahaan yang memproduksi rokok polos di Blora. Namun, dari beberapa kali operasi, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan di Blora. Terbanyak peredaran rokok tersebut di daerah perbatasan. ''Ada pita cukainya namun palsu. Ada juga rokok polos,'' ujar Wahyu Tri M, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus saat sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di aula Pemkab Blora, kemarin.

Rokok ilegal, kata dia, adalah rokok yang beredar di Indonesia baik berasal dari impor maupun produk dalam negeri antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu maupun produksi rokok tanpa izin. Selain itu, rokok menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya serta pelanggaran administrasi pelaporan, pembukuan, dan pencatatan.

Wahyu menjelaskan, sebagian warga di daerah perbatasan Blora (Jateng-Jatim), yang memperjualbelikan rokok ilegal itu tidak paham jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Karena itu, menurut dia, sosialisasi tentang pita cukai rokok dan perundangan terkait cukai harus dilakukan di daerah perbatasan. ''Kami juga meminta aparat pemerintah di Blora yang telah mengikuti sosialisasi memberikan pemahaman kepada sanak keluarganya maupun tetangga tentang rokok polos atau dilengkapi pita cukai namun palsu,'' tuturnya.

Wahyu mengungkapkan, di wilayah eks Karesidenan Pati, usaha produksi rokok polos sebagian besar ditemukan di Jepara dan Kudus. Namun, beberapa tahun terakhir trennya menurun. ''Selain karena operasi penindakan sering kami lakukan, masyarakat mulai sadar tentang peraturan perundangan bidang cukai,'' katanya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPPBC Kudus mempraktikkan cara kerja alat scanner yang bisa mendeteksi piti rokok palsu. Selain itu, contoh produk rokok ilegal juga diperlihatkan kepada peserta sosialisasi yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemkab.

Selain dari KPPBC Kudus, pemateri lainnya yang menyampaikan sosialisasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Polda Jateng, Polres Blora, Kejari, serta PN Blora.


SUMBER : JAWA POS

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Portal Blora @2010. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX