Popular Posts

Berita Terbaru

Kamis, 22 Juli 2010

Pelaku Politik Uang Pilkada Blora Divonis Masa Percobaan

Wiwik Isdari (40), pelaku politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora divonis hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Dengan vonis tersebut, Wiwik yang juga PNS di Bagian Keuangan Sekretaris Daerah (Setda) Blora tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara. Namun jika dalam jangka waktu 10 bulan ia melakukan tindak pidana, maka hukuman lima bulan harus dijalani.

Vonis hukuman terhadap terdakwa Wiwik tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam persidangan, yang berlangsung hari ini. Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani juga memvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan. Terhadap vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Suryadi, menerimanya.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, serta membayar denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya diberitakan, Wiwik Isdari menjali proses peradilan karena telah membagikan uang kepada sejumlah warga di Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Selasa (1/6) atau dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada, Kamis (3/6). Oleh warga, perbuatan terdakwa dilaporkan kepada sejumlah relawan pasangan calon Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu). Relawan itu selanjutnya melaporkannya kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Blora.

SUMBER : SUARA MERDEKA

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Portal Blora @2010. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX