Popular Posts

Berita Terbaru

Senin, 26 Juli 2010

Kades Tuntut Kenaikan Tunjangan

Para kepala desa (kades) dan perangkat desa di Blora yang tergabung dalam Praja Mustika meminta pemkab setempat menaikkan tunjangan kurang hasil yang selama ini mereka terima.

Praja Mustika juga minta diberi anggaran untuk tali asih atau semacam pesangon bagi kades atau perangkat desa yang berakhir masa jabatannya. Sebab, kades dan perangkat desa merasa masih diperlakukan kurang adil oleh pemkab. ''Kami ingin ada semacam tali asih untuk kades yang pensiun. Kalau dulu diberi jam tangan seharga Rp 150 ribu bagi kades yang pensiun,'' ujar ketua Praja Mustika, Edy Sabar.

Menurut dia, tunjangan yang selama ini diberikan memang sudah tergolong banyak dibanding yang diterima di daerah lain. Namun, hal itu masih belum sebanding dengan beban kerja yang harus dijalankan. Edy menuturkan, tunjangan untuk kades Rp 600 ribu per bulan, sekdes Rp 450 ribu, kepala dusun Rp 350 ribu, dan perangkat desa lainnya Rp 400 ribu. Menurut Edy, tunjangan tersebut masih harus dievaluasi lagi. ''Apalagi penerimaannya selalu telat,'' tuturnya.

Dia menuturkan, soal tunjangan itu dasarnya hukumnya sudah jelas yakni PP Nomor 72/2005. Dalam PP itu disebutkan, aparat desa wajib diberikan penghasilan atau tunjangan minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sedangkan UMK di Blora saat ini sudah Rp 670 ribu lebih sebulan. ''Ya, kami minta minimal setara dengan UMK,'' katanya Kades Purwosari ini.

Sementara, Sekkab Blora Bambang Sulistya menyatakan, menerima masukan dari Praja Mustika. Saat ini, kata dia, tunjangan yang diberikan kepada kades dan perangkat desa di Blora adalah yang terbanyak dibanding daerah lain di Jateng. Meski demikian, usulan itu tetap akan dibahas dengan DPRD serta melihat kemampuan keuangan yang ada.''Usulan ini akan ditindaklanjuti oleh tim anggaran,'' katanya.

Terkait dengan posisi sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS, kata dia, Praja Mustika meminta agar pemkab meninjau ulang perbup Nomor 57/2009 tentang bengkok desa. Sebab, dalam perbup tersebut menyebutkan sekdes diberi minimal 25 persen dan maksimal 40 persen tanah bengkok desa. Sebab, sudah banyak sekdes yang jadi PNS. ''Sudah jadi PNS kemudian masih diberi tanah bengkok, menurut kami berlebihan karena kades dan perangkat desa yang lain justru belum menerima tunjangan yang pantas,'' tandasnya.

SSUMBER : JAWA POS

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Portal Blora @2010. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX