Popular Posts

Berita Terbaru

Kamis, 22 Juli 2010

Aniaya Istri Hingga Gegar Otak, Dipolisikan

Trimo,45, warga Dusun Tengger, Desa Tempelemahbang, Kecamatan Jepon harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia diduga menganiaya istrinya, Yasri,39, hingga mengalami gegar otak ringan setelah terjatuh dan kepala bagian belakangnya menghamtam kursi di ruang tamu rumahnya. Sampai kini, Yasri masih menjalani perawatan di rumah sakit Dr Soetijono Blora.
Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, tindakan Trimo itu dilakukan pada Senin malam lalu. Ketika itu, dia datang ke rumah dalam kondisi marah-marah. Sebab, sebelumnya dia ditelepon istrinya dengan memakai handphone milik anaknya, Yunita. Namun, Trimo mengira yang menelepon Yunita, sehingga ketika tiba di rumah langsung mencari anaknya tersebut. Trimo berniat memukul Yunita dengan kursi kayu. Tapi, niat itu tak kesampaian karena Yunita lari. Kemudian, muncul Yasri mencoba melerai, namun dia justru didorong dengan keras oleh Trimo. Tubuh Yasri terhuyung dan roboh dengan posisi kepalanya menghantam kursi kayu. Akibatnya, Yasri pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi oleh keluarganya. Tapi, Polsek Jepon yang mendengar informasi itu dari warga, kemudian mengecek kebenarannya. Dan ternyata memang benar. Polisi kemudian mengamankan Trimo serta mengambil barang bukti berupa kursi kayu. ''Untuk sementara kami amankan di Polsek,'' ujar Kapolsek Jepon, AKP Sigiharto.

Saat ini, Trimo masih diperiksa secara intensif. Dia dijerat UU Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), khususnya pasal 44 ayat (3). ''Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 30 juta,'' tandasnya.

SUMBER : JAWA POS

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Portal Blora @2010. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX