Popular Posts

Berita Terbaru

Rabu, 28 Juli 2010

Dishub Blora Gelar Pengoperasian Angkutan Lebaran

Dinas Perhubungan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merencanakan menggelar pengoperasian angkutan Lebaran 2010 mulai 3 September pukul 00.00 WIB hingga 18 September 2010 pukul 24.00 WIB.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Blora, Bondan Sukarno, Selasa, mengatakan ada beberapa hal yang mencakup penyelenggaraan angkutan lebaran terutama keterpaduan petugas dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, Sat Pol PP, dan Satlantas Polres Blora.

Ia mengatakan, cakupan lain penyelenggaraan operasi angkutan lebaran adalah menjaga kelancaran dan mengurangi kemacetan lalu lintas, penyediaan armada yang mencukupi, meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, meningkatkan jalur alternatif, dan menekan jumlah serta tingkat kecelakaan.

"Khusus untuk kereta api, selain mengoperasikan yang reguler juga akan ada penambahan kereta, jumlahnya disesuaikan, kami sudah koordinasikan dengan pihak terkait," katanya didampingi Kepala Bidang Angkutan Sukarji dan Kepala Seksi Angkutan Barang Yoko.

Ia mengatakan, volume arus lalu lintas diperkirakan akan mengalami kenaikan dengan jenis kerdaraan pribadi dan bus angkutan umum.

Dari hasil pemantauan titik rawan arus lalu lintas pada tahun lalu, menurutnya, relatif kecil dan dapat diatasi.

Dijelaskan, secara umum kemacetan terjadi kerena kegiatan pasar tumpah seperti pada jalur pasar induk Blora, Pasar Ngawen, Jepon, Cepu, Randublatung, Kedungtuban, dan Doplang.

Ia menambahkan, bus diperbolehkan menyimpang dari daftar jam perjalanan dan boleh mengerahkan cadangan atau pariwisata dengan izin insidentil.

"Bila dipandang perlu, pelayanan pada suatu trayek dapat dikurangi untuk menunjang kebutuhan anggkutan trayek lain, sepanjang tidak mengganggu yang bersangkutan, " ujarnya.

"Kami juga konsentrasi untuk pengaturan lokasi rawan macet, rawan bencana alam pada tiap ruas jalan, persiapan jalur alternatif, dan kebutuhan rambu-rambu lalu lintas," katanya.

Tarif angkutan Lebaran 2010, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor.KM 1 Tahun 2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah.

Ia menjelaskan, angkutan penumpang antar kota provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, yaitu untuk bus AKAP ekonomi tarif batas atas sebesar Rp135 per penumpang per kilometer dan batas bawah Rp86 per penumpang per kilometer.

"Kalau untuk tarif bus AKAP non-ekonomi, tarifnya ditentukan oleh perusahaan otobus (PO) masing-masing, sesuai jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," katanya.


SUMBER : ANTARA

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Portal Blora @2010. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX