Yudhi Sancoyo (Google) |
”Jauh hari kami sudah mengingatkan ada pelanggaran peraturan bupati dan mekanisme yang salah dalam rekrutmen kasek dan pengawas. Peringatan diacuhkan, kami akan menggugat di PTUN,” katanya pada Wawasan. Sumaji yang juga kepala SDN Ngliron 3, Kecamatan Randublatung, Blora mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rencana gugatan PTUN bersama peserta tes lain yang tidak lulus. Dari mereka, kata dia, kebanyakan adalah kepala SD yang masih aktif.
Dia dan kawan-kawannya mengaku tidak ingin mengejar jabatan. Apalagi dia saat ini masih kasek, hanya langkah yang akan ditempuhnya tidak lain ingin menegakkan aturan. Menurutnya, jika cara-cara ngawur dalam rekrutmen pengawas/kasek seperti ini diteruskan, ke depan akan kembali buruk. ”Soal Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) menggandeng Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah untuk menggelar tes sangat bagus. LPMP adalah lembaga dengan reputasi internasional. Namun, LPMP melampaui kewenangannya, bupati dan pejabat BKD harus bertanggungjawab,” kata Sumaji lagi.
Kecewa
Sekretaris Komisi A DPRD Blora, Edy Harsono ternyata juga kecewa dengan sikap bupati yang nekat melantik 346 pengawas/kasek berbagai jenjang. Terhadap upaya Sumaji dan kawan-kawan menempuh jalur hukum, dia dan kawan-kawan Komisi A mendukungnya. Faktanya, tambah Edy Harsono, memang ada persoalan yang belum beres, bahkan bila merujuk hasil koordinasinya dengan LPMP, pejabat LPMP mengaku kilaf, karena telah membuat kesalahan dengan melampaui kewenangan.
SUMBER : WAWASAN
0 comments:
Posting Komentar