Popular Posts

Berita Terbaru

Kamis, 20 Januari 2011

FPDIP Menerima Raperda Blora, FPKM Tetap Menolak

0 comments

Blora, SuaraMerdeka. DPRD dan Pemkab Blora akhirnya menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (20/1). Ketiga raperda itu adalah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015.

Hanya saja, tidak semua fraksi di DPRD menyetujui ketiga raperda tersebut. Fraksi Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) konsisten menolak raperda SOTK. Sedangkan raperda RPJPD-RPJMD diterima. FPKM adalah gabungan enam anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Penolakan tersebut sebelumnya pernah dikemukakan FPKM dalam sidang paripurna pemandangan umum fraksi, Selasa (19/1). FPKM bersama FPDIP, Rabu (19/1), tidak menghadiri rapat paripurna yang beragendakan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi.

Itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Wakil Bupati (Wabup) H Abu Nafi meninggalkan rapat paripurna DPRD, Selasa (18/1). Namun, di rapat persetujuan tiga raperda, anggota dari kedua fraksi itu hadir. Bahkan FPDIP memberikan persetujuan atas ketiga raperda tersebut.

"Kami hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Rapat paripurna ini kan dalam rangka penyusunan perda untuk pembangunan di Blora," tandas Subroto, salah seorang anggota FPDIP.

Berbeda dengan Subroto, sejumlah anggota FPDIP (Irma Isdiana, Catur Budiasih Setyaningrum, Dwi Astutiningsih dan Kartini) tidak mau berkomentar terkait kehadirannya dalam rapat paripurna. Sidang paripurna diikuti 41 dari 45 orang anggota DPRD Blora. Bupati Djoko Nugroho dan Wabup Abu Nafi hadir dalam rapat tersebut. Bahkan dalam kesempatan itu wabup menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya di rapat paripurna, Selasa (18/1).


Read More......

Berita Online

Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX