Popular Posts

Berita Terbaru

Jumat, 06 Agustus 2010

Makan Uang Perusahaan, Karyawan Peternakan Ayam Dipolisikan

Gambar Google
Jombang-Sugeng Winarko (29) warga Jetis Blora, Kabupaten Blora, dilaporkan oleh Roy Adi Candra (33), asal Desa Tanjung, Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ke Polres Jombang, Rabu (4/8/2010).

Sugeng dituding menggelapkan uang perusahaan peternakan ayam potong milik Suciati (58), warga Dusun Blawen, Desa Rejoslamet, Mojowarno, sebesar Rp 1,182 miliar. Pelapor adalah karyawan perusahaan tersebut.


Berdasarkan laporan, kasus bermula ketika Sugeng, yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan peternakan ayam potong milik korban, di Dusun Nginden Rejoslamet, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, berperilaku mencurigakan.

Sugeng yang bekerja di bagian penjualan, semula lancar menyetorkan hasil penjualan. Namun beberapa waktu kemudian uang hasil penjualan dicurigai tak disetorkan.

Maka, Kamis 8 Mei 2009, pihak perusahaan melakukan pengecekan pembukuan. Ternyata sejumlah uang hasil penjualan tak disetorkan, jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Pihak perusahaan pun mengklarifikasi terlapor. Saat itulah, Sugeng mengakui bahwa dirinya tidak menyetorkan uang hasil penjualan ayam potong hingga beberapa kali. Pihak perusahaan pun meminta terlapor bertanggung jawab.

Namun setiap kali ditanya soal pertanggungjawaban keuangan yang digelapkan, hanya janji yang diberikan. Bahkan, ketika pihak perusahaan melalui seorang karyawannya, yakni pelapor Roy, menagih janji, Sugeng menolak menemui. Akhirnya, pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Heru Nurhidayat, mengaku masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pihak pelapor. “Kami juga akan meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan pihak terlapor nantinya akan kita panggil,” tegasnya.

Sumber : Zona Berita

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX