Popular Posts

Berita Terbaru

Kamis, 05 Agustus 2010

Bupati Blora di-PTUN-kan

Yudhi Sancoyo (Google)
Ancaman Sumaji dan kawankawan untuk mem-PTUN-kan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo ternyata tidak main-main. Langkah PTUN dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngliron 3, Randublatung, dari buntut pelantikan pengawas dan kasek. Gudatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh, karena mereka menilai ada persoalan yang belum diselesaikan, khususnya kelulusan hasil seleksi calon kasek dan pengawas sekolah. ”Namun, bupati yang masa tugasnya tinggal delapan hari, tetap nekat melantiknya,” tandas Sumaji, Rabu (4/8).


”Jauh hari kami sudah mengingatkan ada pelanggaran peraturan bupati dan mekanisme yang salah dalam rekrutmen kasek dan pengawas. Peringatan diacuhkan, kami akan menggugat di PTUN,” katanya pada Wawasan. Sumaji yang juga kepala SDN Ngliron 3, Kecamatan Randublatung, Blora mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rencana gugatan PTUN bersama peserta tes lain yang tidak lulus. Dari mereka, kata dia, kebanyakan adalah kepala SD yang masih aktif.

Dia dan kawan-kawannya mengaku tidak ingin mengejar jabatan. Apalagi dia saat ini masih kasek, hanya langkah yang akan ditempuhnya tidak lain ingin menegakkan aturan. Menurutnya, jika cara-cara ngawur dalam rekrutmen pengawas/kasek seperti ini diteruskan, ke depan akan kembali buruk. ”Soal Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) menggandeng Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah untuk menggelar tes sangat bagus. LPMP adalah lembaga dengan reputasi internasional. Namun, LPMP melampaui kewenangannya, bupati dan pejabat BKD harus bertanggungjawab,” kata Sumaji lagi.

Kecewa
Sekretaris Komisi A DPRD Blora, Edy Harsono ternyata juga kecewa dengan sikap bupati yang nekat melantik 346 pengawas/kasek berbagai jenjang. Terhadap upaya Sumaji dan kawan-kawan menempuh jalur hukum, dia dan kawan-kawan Komisi A mendukungnya. Faktanya, tambah Edy Harsono, memang ada persoalan yang belum beres, bahkan bila merujuk hasil koordinasinya dengan LPMP, pejabat LPMP mengaku kilaf, karena telah membuat kesalahan dengan melampaui kewenangan.

SUMBER : WAWASAN

0 comments:

Posting Komentar

Berita Online

Copyright 2009 | Nurse | supported by XXX